Hendonesia.com – Pengadilan Tipikor Jakarta akan menggelar sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis ele...
Hendonesia.com – Pengadilan Tipikor Jakarta akan menggelar sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Kamis, 6 April 2017. Sidang kali ini akan menghadirkan delapan orang saksi.
Dari delapan orang saksi yang akan dihadirkan tiga di antaranya adalah mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum; mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto; dan mantan Ketua DPR Ade Komarudin.
Ketiga nama yang bersaksi tersebut sebelumnya disebut dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto. Dalam dakwaan, Anas dan Setya Novanto diduga merupakan otak dari pembagian jatah fee proyek senilai Rp5,9 triliun itu.
Setya Novanto bersama tersangka e-KTP, Andi Narogong, disebut menerima uang sebesar Rp574.2 miliar atau sebesar 11 persen dari dana proyek pengadaan e-KTP yang berjumlah Rp5,9 triliun. Sementara Anas Urbaningrum dan M Nazaruddin mendapatkan sebesar 11 persen atau Rp 572,2 miliar.
Sedangkan Ade Komarudin disebut dalam surat dakwaan turut menerima jatah proyek e-KTP sebesar US$100 ribu. Uang tersebut berasal dari terdakwa Irman, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Dalam beberapa kesempatan, Jaksa Penuntut Umum KPK, Irene Putrie memastikan, bahwa nama-nama yang disebut dalam surat dakwaan terlibat dalam perkara dugaan korupsi e-KTP. KPK bahkan sudah memiliki bukti permulaan untuk mencantumkan nama-nama tersebut dalam surat dakwaan.
“Iya pasti. Setiap kalimat dalam surat dakwaan kita sudah konfirmasi dengan minimal dua alat bukti. Kalau ada pihak yang membantah silahkan, tapi kita punya dua alat bukti,” kata Jaksa KPK, Irene Putrie di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Selain itu, beberapa saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan kasus e-KTP adalah Anang, Achmad Fauzi, Dudy Susanto, Evi Andi Noor Halim dan Markus Nari.
Dalam perkara ini, terdakwa Irman dan Sugiharto didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait dengan proyek paket pengadaan e-KTP. Negara menderita kerugian Rp2,3 triliun dari nilai proyek e-KTP Rp5,9 triliun, yang bersumber dari APBN 2011-2012.
The post Giliran Anas Urbaningrum dan Novanto Yang Harus Bersaksi di Sidang E-KTP, Begini Lantarannya…. appeared first on Hendonesia News.
BLOGWALKER - Rumahinject RUMAHINJECT Terima kasih sudah diberi kesempatan untuk melakukan koment dan berpartisipasi dalam memberikan aspirasi dalam artikel di blog anda, perkenalkan kami dari team rumahinject sedang dalam budget yang tipis untuk dapat memberikan hasil yang maximal, oleh karena itu kami minta bantuan anda untuk memberikan sedikit space di blog anda yang berupa komentar, kita sama sama diuntungkan dan tidak akan ada yang rugi. Blog kami membuat konten - BERITA membuat resep Makanan terbaru memuat konten islam untuk penyejuk rohani ISLAMI memuat konten unik untuk para remaja Intermezo ZOna PINTAR Dan beribu konten lainnya yang akan terus bertambah sejak komentar ini diberikan, Mari berkunjung ke rumahinject - semuanya kami undang kemari, baik melalui media sosial atau yang datang melalui google, kami terima dan siapkan artikel menarik untuk kalian baca, Terima kasih. Dik son - Giliran Anas Urbaningrum dan Novanto Yang Harus Bersaksi di Sidang E-KTP, Begini Lantarannya…. - April 06, 2017 at 09:35AM - http://ift.tt/2oLc2PA
COMMENTS